TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah, pengusaha, hingga anggota DPR RI.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan pada Selasa (23/6/2026). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.
Dalam perkara ini, Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Penyidik menggali informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor batu bara dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka.
Selain Nabil, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo. Pemeriksaan turut menyasar Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.
KPK juga meminta keterangan dari Mohd. Said Amin yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Dua aparatur sipil negara lainnya, yakni Aulia Wirahman dari BPKAD Kutai Kartanegara dan Cici Andini Balfas dari Dinas ESDM Kalimantan Timur, turut hadir sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sebagian besar saksi yang dijadwalkan telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan dana oleh tersangka.
“Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Selain menggali informasi mengenai pola penerimaan dana, penyidik juga menelusuri pergerakan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya mengurai aliran dana yang diduga diterima tersangka.
“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” sambung Budi.
Di sisi lain, enam saksi yang turut dipanggil tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, Indah Nurgusrianty, dan Nyarmiatik.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi yang belum hadir tersebut. Kehadiran mereka dinilai penting untuk melengkapi kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang kembali menempatkan Rita Widyasari dalam proses hukum KPK. Sebelumnya, pada 3 Juni lalu, penyidik telah memeriksa Rita bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono B.
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
KPK juga menduga penerimaan tersebut telah disamarkan sehingga penyidik menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara penyidikan turut berkembang dengan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.