Laporan: Afrizal Ilmi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset negara atau asset recovery mencapai Rp603 miliar hingga triwulan III 2026. Capaian tersebut berasal dari barang rampasan perkara korupsi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), uang pengganti, hingga denda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan capaian tersebut dalam acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan, pemulihan aset menjadi salah satu fokus KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Bisa kami sampaikan bahwa sampai saat ini asset recovery yang sudah berhasil dicapai adalah Rp603 miliar,” kata Asep kepada awak media.
Asep merinci, pemulihan aset dari barang rampasan mencapai Rp140 miliar. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak menyumbang Rp318 miliar dari total capaian tersebut.
KPK juga mencatat pemulihan sebesar Rp168 miliar dari uang pengganti dan Rp19 miliar dari denda. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan aset dan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.
Salah satu sumber barang rampasan terbesar sepanjang 2026 berasal dari perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Asep menyebut nilai rampasan dari perkara tersebut mencapai Rp106 miliar.
Menurut Asep, penanganan perkara korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. KPK juga berupaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi agar dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
“Kita tidak hanya melulu kepada pemidanaan badan gitu ya, tapi bagaimana mengembalikan sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pemulihan aset harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum. KPK perlu memastikan nilai yang dikembalikan sesuai dengan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani.
Ia mengingatkan, upaya pemulihan aset tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melampaui nilai yang semestinya. Karena itu, besarnya nominal pemulihan bukan satu-satunya ukuran dalam menilai keberhasilan pengembalian aset negara.
“Jadi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan memang yang dirugikannya berapa gitu. Jadi kita juga tidak boleh lebih gitu ya, mengambil lebih dalam hal ini,” tandas Asep.
Capaian Rp603 miliar tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam strategi penindakan KPK. Selain memproses pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi, lembaga antirasuah itu juga berupaya memastikan pengembalian aset dilakukan sesuai dengan nilai kerugian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Aziz Arriadh