Laporan: Afrizal Ilmi
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Antara TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dalam penggeledahan selama tiga hari tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa hingga Kamis, 6–8 Oktober 2026. Penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk mencari bukti tambahan.
“Pekan lalu, pada hari Selasa-Kamis (6-8/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan di objek, yakni ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya yang berasal dari pihak swasta Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang disebut sebagai staf administrasi KPK.
KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris. Dari praktik yang disidik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, yang disebut bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lilik diduga mengaku dapat mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut dengan memanfaatkan posisi anaknya. Dugaan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Penggeledahan di ruang Kabag Umum dan rumah dua ASN menjadi salah satu langkah KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan. Dokumen serta barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan pemerasan.
KPK selanjutnya akan mendalami hasil analisis barang bukti tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Aziz Arriadh