x

KPK Dalami Dugaan Pungli Pembukaan Blokir Lahan Summarecon

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 14:00 29

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang jutaan rupiah dari seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk. Penyitaan dilakukan saat penyidik mendalami permohonan pembukaan blokir lahan yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober 2026. Ketiganya adalah MAW selaku pengacara serta RIZ dan OM yang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan Summarecon. Penyidik juga mendalami kaitan permohonan tersebut dengan dugaan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa para saksi, penyidik menyita uang yang diduga berkaitan dengan pungutan liar. Uang tersebut diserahkan oleh saksi OM dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial EYK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, EYK tidak memenuhi panggilan penyidik pada 8 Oktober 2026.

Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap EYK. KPK masih melanjutkan pengumpulan keterangan untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan lahan Summarecon tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait.

KPK saat itu menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi, sebelum melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Penyidikan berlanjut ke sejumlah kantor pertanahan dan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026. Sementara itu, pemeriksaan saksi dan penyitaan uang pada 8 Oktober menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan pungutan liar dalam permohonan pembukaan blokir lahan Summarecon.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor