Caption: Gedung KPK. Foto: Shutterstock TODAYNEWS.ID — Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.
Desakan itu muncul setelah nama Djaka disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Yenti, kemunculan nama seorang pejabat dalam surat dakwaan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa.
Ia menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik apakah Djaka sudah pernah dipanggil atau diperiksa terkait perkara tersebut. Jika belum, hal itu menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh lembaga antirasuah.
“Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak,” ujar Yenti kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Yenti menegaskan bahwa penyebutan dugaan penerimaan suap dalam surat dakwaan memiliki bobot berbeda dibandingkan keterangan yang muncul dari seorang saksi di persidangan. Menurutnya, jaksa tidak mencantumkan informasi tersebut tanpa dasar yang jelas.
Ia menilai kemunculan nama dalam dokumen dakwaan menunjukkan adanya rangkaian fakta yang telah dikumpulkan penyidik dan penuntut umum sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.
Karena itu, Yenti berpendapat pemeriksaan terhadap Djaka seharusnya sudah dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan.
Selain meminta KPK bertindak, Yenti juga mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan fungsi pengawasan internal di lingkungan kementeriannya. Ia menilai Kementerian Keuangan memiliki perangkat hukum yang dapat digunakan untuk merespons polemik tersebut.
Yenti beranggapan pejabat yang namanya muncul dalam surat dakwaan seharusnya dinonaktifkan sementara sampai proses hukum berjalan lebih jelas. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga integritas institusi.
Ia menegaskan bahwa membiarkan pejabat tetap menjalankan kewenangannya di tengah sorotan perkara hukum berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi lembaga negara.
“Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi.
Dalam persidangan perkara yang menjerat pemilik PT Blueray, John Field, dan pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 20 Mei 2026, jaksa KPK mengungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode “Sales 2-1 DIR”.
Jaksa menyebut kode tersebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, yang kemudian memunculkan desakan agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.