Salah satu lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang dihentikan oleh Dinas ESDM Riau, Jumat (12/6/2026). Foto: Pemprov Riau TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
“Kami tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” katanya di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan yang dijalankan tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Di dua lokasi yang diperiksa, petugas mendapati kegiatan penambangan tanah urug masih berlangsung dengan menggunakan alat berat serta kendaraan angkutan.
Selanjutnya, tim memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses perizinan selesai dilakukan.
Selain itu, tim juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.
Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.