x

Ketua Yayasan yang Pernah Terkait Relawan Prabowo-Gibran Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Jun 2026 20:06 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Kamis (18/6/2026), penyidik memeriksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Glory dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah itu menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory termasuk satu dari enam saksi yang diperiksa pada hari yang sama. Namun, penyidik belum mengungkap identitas lima saksi lainnya.

Menurut Syarief, pemeriksaan terhadap Glory dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan yayasan. Penyidik mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan peran yayasan dalam perkara yang tengah diusut.

“Salah satunya terkait dalam kapasitas dia sebagai ketua yayasan,” ujar Syarief, Kamis (18/6/2026).

Nama Yayasan Indonesia Food Security Review sebelumnya masuk dalam laporan yang disusun oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW. Dalam laporan tersebut, yayasan itu disebut berada dalam daftar lembaga yang memiliki afiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam perkara ini. Tersangka yang diperiksa adalah Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi BGN. Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Penyidik juga menetapkan Andrew Mulyono serta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, para pimpinan BGN diduga menggunakan yayasan yang memiliki afiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Penyidik menduga yayasan-yayasan yang terlibat memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Kejagung masih terus menelusuri mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup sejumlah proyek bernilai besar yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang sedang berlangsung.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor