Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dukung kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditangani Kejaksaan Agung. Foto: Instagram @yusrilihzamhd TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah untuk mempercepat proses proses penanganan perkara.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, polisi memilikk kewenangan yang terbatas. Apalagi, kepolisian tidak dapat melakukan penuntut dan hanya pada proses penyidikan dan penyelidikan.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap,” katanya.
Menurutnya, jika proses penanganan dilakukan Kejaksaan, maka perkara yang menjerat Febrie Adriansyah akan lebih efisien.
“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” imbuhnya.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia turut mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi dan kepastian hukum. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah mempelajari perkembangan penanganan perkara.
Menurut Mahfud, mekanisme yang ditempuh bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut proses yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
Mahfud menegaskan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud melalui saluran Youtube pribadinya.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.