Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri. Ketiga perkara tersebut sebelumnya menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik menjadi dasar dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Sejak itu, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau. Perkara tersebut menyangkut dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU. Kasus itu diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Seluruh perkara kini ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski penyidikan telah beralih, Kejagung memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap berjalan. Penyidik akan berkolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Anang juga mengatakan proses penyidikan akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan.
Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara korupsi. Kejagung memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terkait status hukum FA dan DR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang mengatakan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara terlebih dahulu. Penentuan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan setelah proses tersebut selesai.
“Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Dengan terbitnya tiga sprindik tersebut, Kejagung resmi melanjutkan proses penyidikan atas perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.