Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong, angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi Koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/Kopdes) untuk mengelola sektor pertambangan.
Bahtra menyatakan bahwa pada prinsipnya, pemerintah memang memberikan ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam sektor tersebut. Namun, ia menekankan bahwa esensi dasar dari koperasi adalah memberikan manfaat nyata bagi pengurus dan seluruh anggotanya.
“Kami mendengar itu, ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya kan agar pengurus koperasi dan anggotanya itu bisa merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Bahtra, keterlibatan koperasi dalam sektor apa pun, termasuk pertambangan, harus berpijak pada dua hal utama, yakni kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan upaya peningkatan kesejahteraan anggota.
“Bahwa koperasi itu mengelola apa pun yang penting dalam rangka pertama, harus sesuai dengan aturan, terus kemudian kedua adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya,” ujar Bahtra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Untuk itu, Bahtra berharap kehadiran koperasi, khususnya KDMP dapat memberikan dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa setempat.
“Sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini bisa dirasakan di masyarakat desa setempat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan klarifikasi mengenai peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam konteks mengelola pertambangan.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak hanya fokus membina KDMP, tetapi juga mendukung koperasi-koperasi eksisting yang telah lama beroperasi dan memiliki kapabilitas di berbagai sektor usaha.
“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi koperasi,” kata Ferry usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026).
Ferry menjelaskan bahwa payung hukum terkait keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan sebenarnya sudah tersedia.
“Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” ujarnya.
Kendati demikian, Ferry menekankan bahwa untuk mengelola sektor yang membutuhkan skala bisnis besar seperti pertambangan, sebaiknya dilakukan oleh koperasi-koperasi yang sudah mapan di Indonesia, bukan oleh KDMP yang fokus utamanya berbeda.
“Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, tapi koperasi-koperasi di Indonesia,” tutur Ferry.