Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kejagung menyebut kehati-hatian diperlukan karena Febrie merupakan mantan pejabat penegak hukum yang memahami seluk-beluk proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik harus mempersiapkan pembuktian secara matang dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, posisi Febrie sebagai mantan jaksa membuat penyidik tidak boleh gegabah dalam membongkar konstruksi perkara.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Anang mengatakan kehati-hatian tersebut menjadi salah satu alasan Kejagung tidak membuka seluruh materi pokok perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, materi pembuktian secara lengkap akan disampaikan ketika perkara telah memasuki persidangan.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” jelasnya.
Anang menegaskan sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi terkait perkembangan penyidikan. Namun, penyidik perlu menjaga materi pokok perkara agar tidak mengganggu proses pengumpulan alat bukti dan pembuktian.
Ia juga membantah anggapan bahwa penyidikan terhadap Febrie hanya berfokus pada dugaan TPPU tanpa mengusut tindak pidana asal. Anang menilai seluruh konstruksi perkara akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.
Menurut Anang, membuka seluruh materi penyidikan sejak awal justru dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi proses penelusuran alat bukti maupun aset yang berkaitan dengan perkara.
“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Pengusutan perkara saat ini dilakukan Tim 9 yang terdiri dari jaksa berpengalaman. Tim tersebut bertugas mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Seluruh pembuktian mengenai dugaan tindak pidana asal maupun TPPU nantinya akan diuji dalam proses persidangan.