Petugas melakukan pengawasan untuk mencegah parkir liar di parkiran Blok M Square. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tip atau bayaran kepada juru parkir demi menghentikan praktik parkir liar, khususnya di kawasan Blok M.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungutan liar ini dengan tidak memberikan uang atau tip kepada jukir liar,” kata Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Damanik juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lapangan.
“Laporan dapat disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, maupun pengelola kawasan,” katanya.
Di sisi lain, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmennya dengan meningkatkan pengawasan guna mencegah juru parkir (jukir) liar kembali beroperasi di kawasan Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 10 jukir liar di area tersebut telah ditindak pada pekan lalu dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu. Artinya, pengunjung hanya perlu membayar tarif resmi di pintu keluar dan tidak perlu memberikan uang kepada jukir liar,” kata dia.
Untuk memperkuat pencegahan, pengawasan dilakukan secara intensif melalui penjagaan dua sif di sejumlah titik yang dinilai rawan praktik parkir liar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan bersama aparatur pemerintah serta pengelola kawasan, mulai dari pemberian sanksi berupa surat pernyataan hingga pemasangan spanduk sosialisasi.
“Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan penindakan tegas,” ucap dia.