Laporan: Dhanis
Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor. Foto: Dok. Fraksi NasDem TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor, menyoroti maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Mirisnya, profesi guru tercatat menjadi kelompok terbesar yang paling banyak terjerat jeratan pinjol ilegal maupun legal.
Hal itu disampaikan Jiddan sapaannya, saat mengisi acara Meaningfull Participation BS OJK Bersama DPR RI terkait Perlindungan Konsumen dan Pembiayaan UMKM di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur, Senin (12/10/2026).
Dia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menggenjot literasi keuangan masyarakat di tengah gempuran kejahatan digital seperti judi online hingga investasi bodong.
“Ini isu yang sangat menarik terkait keuangan dan perlindungan konsumen. Maraknya pinjol, judi online, scam investasi, dan penipuan sektor keuangan. Semakin modern pertumbuhan digital, semakin besar masalah yang kita hadapi,” kata Jiddan.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, guru berada di posisi puncak kelompok paling rentan terjerat pinjol dengan porsi mencapai 42 persen.
Posisi tersebut disusul oleh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang cukur (2 persen), serta pengemudi ojek online (1 persen).
Jiddan mengapresiasi langkah OJK dalam memilah penyedia pinjaman legal dan ilegal. Namun, ia menegaskan status legalitas tidak serta-merta menghapus risiko kerugian finansial bagi masyarakat, terutama akibat beban bunga tinggi dan potongan biaya administrasi.
Ia mencontohkan, bunga pinjaman daring yang mencapai 0,3 persen per hari akumulasinya dapat membengkak hingga 9 persen sampai 9,3 persen dalam sebulan.
Tak hanya bunga, potongan biaya administrasi di awal juga dinilai mencekik. Untuk pengajuan pinjaman Rp1 juta, misalnya, nasabah kerap kali hanya menerima dana bersih sekitar Rp800 ribu akibat dipotong biaya admin Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Dengan uang Rp800 ribu itu, kita diwajibkan membayar pinjaman per bulan Rp90 ribu. Kira-kira ini mau dipakai usaha apa? Harus ada perencanaan matang,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Jiddan mengingatkan ketidakmampuan melunasi pinjaman meski dalam nominal kecil akan sangat berdampak fatal pada riwayat kredit warga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Akibat kredit macet pinjol, masyarakat terancam gagal saat mengajukan kredit pembiayaan produktif maupun konsumtif di perbankan atau lembaga keuangan resmi.
“Dampaknya ketika mau ambil rumah, motor, atau kredit lain, SLIK-nya bermasalah. Kadang macetnya kecil, Rp100 ribu, Rp300 ribu, Rp1 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Jiddan menyebut saat ini terdapat kebijakan kelonggaran terkait pencatatan SLIK. Informasi kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditampilkan dalam pengecekan industri keuangan.
Selain itu, pihak penyelenggara pinjaman wajib menerbitkan surat keterangan lunas paling lambat tiga hari setelah nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Untuk itu, ia pun mengimbau nasabah yang sudah melunasi utang tetapi masih terkendala aturan pembiayaan untuk segera melapor ke OJK melalui kanal pengaduan resmi.
Editor: Azis Arriadh