Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta saat diwawancarai TV Parlemen di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Todaynews/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menanggapi isu mengenai adanya narasi rivalitas antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sempat mengemukaka belakang ini di publik.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa wacana tersebut sejatinya sangat tidak sehat bagi sistem penegakan hukum di tanah air.
Parta menilai narasi yang membenturkan kedua lembaga penegak hukum besar tersebut sangatlah tidak produktif.
“Ya itu isunya tepatnya tidak produktif. Jadi sesama lembaga penegakan hukum yang besar, polisi kita sangat besar dan kuat, kejaksaan kita juga sangat besar dan kuat,” kata Parta kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebagai informasi, narasi rivalitas antara Kejaksaan dan Polri menguat akibat dugaan aksi saling serang dan penanganan kasus sensitif yang melibatkan kedua lembaga.
Ketegangan ini berakar dari langkah Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Mohammad Iwan Mahardan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, konflik ini semakin memanas ketika Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah mega proyek.
Sebab itu, kata Parta, sebagai institusi yang memegang peran vital dalam menjaga keamanan dan keadilan negara, Polri dan Kejaksaan seharusnya membangun sinergi yang harmonis, bukan malah terjebak dalam persaingan yang tidak perlu.
“Oleh karena itu, terjadinya rivalitas dan wacana seperti itu, itu tidak produktif. Oleh karena itu agar polisi Indonesia, kejaksaan Indonesia kembali ke realnya masing-masing,” tegasnya.
Pernyataan Parta ini menjadi pengingat penting bagi para penegak hukum untuk menjaga stabilitas internal dan profesionalisme. Diharapkan dengan sinergi yang baik antar lembaga, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia dapat terus terjaga.