Kota Pekalongan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, dan Pengelolahan RTH membuka layananan pengecekan sampel limbah cair, tak hanya untuk menguji kualitas air di Kota Pekalongan namun juga memeriksa sampel limbah cair di lokasi usaha Kota Pekalongan seperti hotel.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, dan Pengelolahan RTH, Adi Usnan mengungkapkan bahwa DLH memiliki laboratorium lingkungan, dimana personil di dalamnya melakukan kegiatan monitoring, pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah cair.
“Kegiatan ini untuk menguji kualitas air, misalnya di suatu hotel apakah limbahnya mengandung bahan berbahaya,” terang Adi saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu.
Lingkup tugas bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, dan Pengelolahan RTH sendiri cukup banyak, seperti pengambilan sampah, pengecekan sampel limbah, pengolahan ipal, pemeliharaan taman secara berkala, pemantauan dan pemanfaatan air tanah.
“Dalam bulan ini kami juga akan melakukan sosialisasi sejumlah program ke delapan kampung iklim di Kota Pekalongan serta menyusun dokumen lingkungan hidup,” beber Adi.
Terkait pengecekan limbah perusahaan, disebutkan Adi bahwa ada aturan setiap bulannya untuk melakukan pengecekan kadar limbahnya dan setiap tiga dilakukan tahap pelaporan ke DLH.
“Di DLH ada laboratorium lingkungan, harapannya masyarakat atau para pengusaha memanfaatkan laboratorium ini,” kata Adi.
Dikatakan Adi cukup banyak perusahaan yang ada di Kota Pekalongan yang memanfaatkan layanan pengecekan limbah, harapan kedepan semakin banyak perusahaan yg sadar akan pentingnya mengelola limbah pabrik agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” pungkas Adi. (Adi)