x

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Samar

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jul 2026 16:20 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya masih menyisakan sejumlah persoalan hukum. Menurutnya, masih banyak hal yang harus dibuktikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu disampaikan Febri setelah mengunjungi Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026). Pertemuan keduanya berlangsung selama hampir dua jam.

Febri mengatakan pembahasan dalam pertemuan tersebut berfokus pada substansi perkara yang sedang disangkakan kepada kliennya. Ia juga menyampaikan perkembangan diskusi yang muncul di ruang publik dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Febri, kliennya berharap seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terang melalui proses hukum. Hal itu dinilai penting agar pembahasan tidak berkembang di luar aspek hukum.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kepemilikan emas dan sejumlah uang yang disita penyidik saat penggeledahan. Menurutnya, aspek tersebut masih memerlukan pembuktian.

Febri menyebut penyidik harus lebih dahulu memastikan siapa pemilik aset yang disita. Setelah itu, asal-usul aset tersebut juga harus dibuktikan secara hukum.

Ia menilai pembuktian mengenai sumber aset menjadi bagian penting dalam perkara TPPU. Kejelasan mengenai asal-usul harta akan menentukan ada atau tidaknya persoalan hukum.

Menurut Febri, apabila aset berasal dari sumber yang sah maka tidak terdapat persoalan hukum. Sebaliknya, jika diduga berasal dari hasil tindak pidana, penyidik harus membuktikan tindak pidana asalnya.

Ia menegaskan pembuktian terhadap tindak pidana asal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh rangkaian pembuktian harus dilakukan secara jelas.

Febri menilai hingga saat ini masih terdapat banyak wilayah yang belum terang dalam perkara tersebut. Ia menyebut masih ada sejumlah persoalan yang bersifat abu-abu dari sisi hukum.

Menurutnya, berbagai pertanyaan mendasar itu perlu dijawab melalui proses penyidikan. Dengan demikian, perkara dapat dinilai berdasarkan fakta hukum yang utuh.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan kewenangan penyidik tetap dihormati dalam penanganan perkara ini.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menilai setiap dugaan yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor