TODAYNEWS.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk memberikan dana dalam pengawasan pemungutan suara ulang (PSU).
“Adanya potensi keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU,” katanya saat raker bersama Komisi II DPR RI, mengutip pada Selasa (11/3/2025).
Oleh karena itu, Bawaslu meminta bantuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permasalahan anggaran pengawasan PSU.
“Sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kemeneterian Keuangan terkait permasalahan dimaksud,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan pemilihan dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD.
Sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya 3 bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.
“Ketika suatu Bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka Bawaslu Provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaran PSU tersebut sampai tahapan berakhir,” jelasnya.
Bawaslu Provinsi yang telah melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah.
“Sehingga untuk melaksanakan pengawasan PSU di kabupaten/kota-nya tidak terdapat ketersediaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, total anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mencapai Rp719 miliar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, total dana untuk PSU Pilkada 2024 juga sudah disesuaikan dengan efisiensi anggaran.
Ia merinci anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu di daerah, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan PSU.
KPUD sebesar Rp429.725.922.805 atau sekitar 59,75 persen. Sementara itu, Bawaslu daerah sebesar Rp158.919.295.848 atau 22,10 persen.
Kemudian, TNI sebesar Rp38.531.459.000 atau 5,36 persen. Terkakhir, Polri sebesar Rp 91.993.554.893 atau 12,79 persen.
“Total Rp 719.170.232.546,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI serta KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (10/3/2025).