TODAYNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara Kick Off Ngabuburit Pengawasan di Gedung Bawaslu RI, Senin (3/3/2025).
MoU ini merupakan tindak lanjut dari surat Ombudsman RI Nomor B/45/KS.01.01/I/2025 tentang kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pengawasan pemilu dan pilkada. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap administrasi pemilu yang menjadi tugas Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut kerja sama ini memberi ruang bagi Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu. Pengawasan tersebut terutama terkait dengan aspek administratif dalam proses pemilu dan pilkada.
“Kegiatan dan penandatanganan MoU ini sebenarnya direncanakan tahun lalu, tetapi karena padatnya agenda Pilkada Serentak 2024, baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Bagja dalam konferensi pers usai acara.
Selain penandatanganan MoU, acara ini juga menjadi ajang refleksi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada yang telah berlangsung. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu masih memiliki tugas besar dalam pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Salah satu tantangan utama adalah PSU di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. PSU dilakukan karena dalam pemilihan sebelumnya, kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal.
Bagja menekankan pentingnya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun tahapan PSU. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri karena seluruh tahapan pemilu diatur oleh KPU.
“Kami tidak bisa membuat tahapan sendiri karena yang mengatur tahapan adalah teman-teman KPU,” tegasnya.
Ia meminta KPU RI untuk segera menyusun jadwal tahapan PSU di 24 daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini penting agar Bawaslu dapat menyesuaikan strategi pengawasannya sejak dini.
Bagja juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan berisiko tinggi terhadap praktik politik uang. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar proses demokrasi tetap berjalan dengan bersih dan adil.
“Kami harap tidak terjadi praktik politik uang dalam PSU nanti,” kata Bagja.
Dengan adanya kerja sama antara Bawaslu dan Ombudsman, diharapkan pengawasan pemilu semakin kuat dan transparan. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.