x

Hari Tata Ruang Nasional: Jangan Jadikan Tanah Air Hanya Milik Pemodal!

waktu baca 7 menit
Minggu, 8 Nov 2026 15:41 1

Oleh: Gungde Ariwangsa SH

TODAYNEWS.ID – Setiap tanggal 8 November, Indonesia memperingati Hari Tata Ruang Nasional. Peringatan ini semestinya bukan sekadar seremoni, apalagi hanya menjadi agenda rutin pemerintah untuk berbicara tentang pembangunan kota, penataan kawasan, dan keindahan lingkungan.

Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali: untuk siapa sebenarnya ruang di negeri ini ditata? Untuk kepentingan rakyat banyak atau demi memuluskan investasi dan akumulasi keuntungan segelintir pemodal?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika berbagai aksi massa di Jakarta, termasuk unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Gambir, menyuarakan tuntutan penegakan Pasal 33 UUD 1945. Di balik tuntutan itu tersimpan persoalan mendasar yang selama ini belum tuntas: ketimpangan penguasaan tanah, penyempitan ruang hidup masyarakat, serta semakin jauhnya akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria dan ruang publik yang seharusnya menjadi hak bersama.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi ini tidak boleh dipahami sebatas legitimasi bagi negara untuk mengatur pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. Sebaliknya, negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan ruang tidak mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan ekonomi berskala besar.

Sayangnya, dalam praktik pembangunan, semangat tersebut kerap berhadapan dengan kenyataan yang berbeda.

Pembangunan Menggusur Keadilan

Persoalan tata ruang di Indonesia bukan semata-mata soal bagaimana membangun jalan, kawasan industri, perumahan, pelabuhan, bendungan, atau pusat bisnis modern. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut dan siapa yang harus menanggung ongkos sosialnya.

Selama ini, Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap dipromosikan sebagai instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan konektivitas, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan. Tidak ada yang keliru dengan ambisi tersebut. Indonesia memang membutuhkan infrastruktur dan investasi untuk meningkatkan daya saing. Namun, pembangunan tidak boleh berhenti pada hitungan nilai investasi, panjang jalan yang dibangun, luas kawasan industri, atau besarnya modal yang masuk.

Ada dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

Ketika pembangunan kawasan industri, perkebunan skala besar, pertambangan, bendungan, maupun destinasi pariwisata berhadapan dengan wilayah adat dan permukiman masyarakat lokal, negara harus memastikan bahwa hak-hak warga tidak dikorbankan. Jangan sampai masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjaga tanah leluhurnya justru berubah menjadi kelompok yang terusir dari ruang hidupnya sendiri.

Komnas Perempuan, dalam pernyataan memperingati Hari Tata Ruang Nasional 2025, menyoroti dampak pembangunan yang tidak berkeadilan terhadap masyarakat adat dan perempuan, khususnya di wilayah proyek ekstraktif dan PSN. Dampaknya mencakup hilangnya sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, serta meningkatnya ketimpangan. (Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Tata Ruang Nasional 2025)

Inilah paradoks pembangunan yang perlu dikritisi. Atas nama modernisasi, ruang hidup rakyat bisa berubah menjadi kawasan komersial. Atas nama pertumbuhan ekonomi, tanah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat beralih fungsi menjadi aset investasi. Sementara masyarakat yang kehilangan tanah sering kali hanya memperoleh kompensasi yang tidak sebanding dengan hilangnya sumber kehidupan, identitas budaya, dan ikatan sosial mereka.

Pola pembangunan seperti ini juga terlihat dalam ambisi menghadirkan kota-kota berstandar global. Kota-kota modern dibangun dengan gedung pencakar langit, kawasan bisnis terpadu, pusat perbelanjaan, apartemen mewah, dan infrastruktur transportasi megah. Namun, apakah modernitas itu otomatis menjamin keadilan bagi seluruh penduduknya?

Jangan sampai wajah kota semakin gemerlap, tetapi kehidupan warga kecil semakin terdesak. Jangan sampai ruang publik yang semestinya menjadi tempat interaksi sosial berubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya nyaman bagi mereka yang memiliki daya beli tinggi.

Kota yang berkelas dunia bukan hanya kota dengan gedung tertinggi dan investasi terbesar. Kota yang benar-benar maju adalah kota yang menyediakan hunian layak, transportasi terjangkau, ruang terbuka hijau, lingkungan sehat, serta akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mempercepat Pembenahan Agraria

Di sinilah reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda utama pembangunan nasional. Reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah atau menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, reforma agraria harus menjadi upaya membenahi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi akar berbagai konflik sosial.

Tanah tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan. Bagi masyarakat adat, tanah merupakan warisan leluhur, identitas, dan bagian tidak terpisahkan dari kebudayaan. Bagi masyarakat perkotaan, ruang publik, taman, trotoar, dan kawasan permukiman merupakan bagian dari hak untuk hidup secara layak.

Karena itu, kebijakan tata ruang harus memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat pesisir, dan kelompok berpenghasilan rendah. Pengakuan wilayah adat harus dipercepat, konflik agraria harus diselesaikan secara transparan, dan redistribusi tanah harus diarahkan kepada kelompok yang selama ini mengalami ketimpangan akses terhadap sumber agraria.

Menariknya, pada 30 September 2026, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini mengatur penataan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi, serta partisipasi masyarakat.

Kehadiran regulasi tersebut tentu patut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan agraria. Namun, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada seberapa banyak aturan diterbitkan, melainkan seberapa jauh masyarakat yang selama ini terpinggirkan benar-benar mendapatkan keadilan.

Jangan sampai reforma agraria hanya menjadi dokumen kebijakan yang indah di atas kertas, sementara di lapangan konflik tanah terus berulang dan masyarakat masih berhadapan dengan ketidakpastian hak atas ruang hidupnya.

Berpihak kepada Rakyat

Pemerintah juga perlu mengevaluasi secara terbuka kebijakan penataan ruang yang selama ini terlalu berorientasi pada kepentingan investasi. Setiap perubahan peruntukan lahan, pemberian konsesi, dan pembangunan proyek berskala besar harus melalui kajian sosial, ekonomi, dan lingkungan yang transparan serta melibatkan masyarakat terdampak sejak tahap perencanaan.

Partisipasi masyarakat jangan sekadar menjadi formalitas melalui sosialisasi ketika keputusan pembangunan sesungguhnya sudah ditetapkan. Rakyat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan, memperoleh informasi yang utuh, dan ikut menentukan masa depan wilayah tempat mereka hidup.

Catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Sepanjang 2025, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luas wilayah terdampak sekitar 914.547 hektare dan melibatkan 123.612 keluarga. Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penguasaan tanah masih menjadi pekerjaan besar bagi negara. (Siaran Pers Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria 2025)

Karena itu, penegakan Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur. Negara perlu memastikan tidak terjadi konsentrasi penguasaan tanah secara berlebihan, melindungi ruang hidup masyarakat adat, memperkuat kepemilikan tanah petani, dan menjamin keberadaan ruang publik yang dapat dinikmati seluruh warga.

Aparat dan pemerintah daerah juga harus mengedepankan dialog serta penyelesaian konflik secara damai. Aspirasi masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, kritik dan keberatan warga harus menjadi bahan evaluasi agar pembangunan tidak melahirkan persoalan sosial baru.

Tamu di Tanah Sendiri

Hari Tata Ruang Nasional 8 November seharusnya menjadi pengingat bahwa tanah dan ruang bukan sekadar objek ekonomi. Ada hak hidup, sejarah, kebudayaan, dan masa depan generasi yang melekat di dalamnya.

Pemerintah boleh memiliki ambisi besar menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan kota-kota modern dan infrastruktur berkelas dunia. Investasi juga tetap diperlukan untuk menggerakkan perekonomian. Namun, seluruh agenda tersebut harus berjalan dalam koridor keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Jangan sampai pembangunan hanya menghasilkan kemakmuran bagi pemilik modal, sementara rakyat kecil harus membayar mahal melalui kehilangan tanah, tempat tinggal, pekerjaan, bahkan identitas sosialnya.

Tata ruang semestinya menjadi instrumen pemerataan, bukan alat legitimasi penguasaan tanah oleh segelintir kepentingan. Reforma agraria harus menjadi fondasi pembangunan, bukan agenda pelengkap yang dikalahkan oleh besarnya nilai investasi.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan ruang tidak boleh hanya diukur dari megahnya gedung, panjangnya jalan tol, luasnya kawasan industri, atau tingginya nilai investasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah petani memiliki tanah untuk bertani, masyarakat adat terlindungi wilayah leluhurnya, warga miskin memperoleh hunian layak, dan setiap orang memiliki akses yang sama terhadap ruang publik.

Sebab, tanah air ini bukan sekadar hamparan lahan untuk diperdagangkan. Ia adalah ruang hidup bersama yang harus diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan lebih adil, lestari, dan bermartabat.

Jangan sampai Indonesia semakin modern secara fisik, tetapi justru semakin tertinggal dalam keadilan sosial. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton pembangunan, bahkan menjadi tamu di tanahnya sendiri.

Selamat Hari Tata Ruang Nasional. Saatnya menata ruang untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki modal besar! ***

  • Gungde Ariwangsa SH – Wartawan senior pemegang Kartu UKW Utama, Pemimpin Redaksi Todaynews.id, Ketua Yayasan IPO, Ketua Siwo PWI Pusat 2018 – 2023.
  • Email: aagwaared@gmail.com

Pilkada & Pilpres

LAINNYA