x

Praktisi Sebut Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Berisiko Tinggi

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 19:32 30

TODAYNEWS.ID – Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan (P3PI) menyatakan perusahaan kelapa sawit tidak akan gegabah melakukan penanaman di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota P3PI Marlon Sitanggang mengatakan, penanaman sawit di lahan bekas terbakar berpotensi memberikan keuntungan yang minim. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan risiko sanksi hukum yang berat.

“Perusahaan pasti akan berpikir beribu kali apabila ingin menanam sawit di bekas lahan yang terbakar,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak ideal untuk langsung ditanami kelapa sawit karena struktur tanahnya telah rusak. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus apabila lahan yang terbakar merupakan tanah gambut.

“Jelas kurang bagus kalau langsung ditanami kelapa sawit, apalagi kalau tanah gambut. Karena bisa dipastikan lahan bekas kebakaran tersebut kondisi (struktur tanahnya) sudah rusak,” ujarnya.

Menurut Marlon, kebakaran dapat merusak bahan organik tanah, mematikan mikroorganisme penting, serta menurunkan kesuburan dan kemampuan tanah menyimpan air. Kerusakan tersebut membuat lahan tidak ideal untuk langsung digunakan sebagai tempat penanaman kelapa sawit.

Khusus untuk lahan gambut, lanjutnya, kelapa sawit dinilai kurang cocok ditanam, terutama jika gambut tersebut telah terbakar. Meski tanaman sawit masih bisa tumbuh di lahan gambut bekas kebakaran, proses pemeliharaannya membutuhkan biaya yang sangat besar.

Belakangan ini, menurut dia, beredar informasi di media massa, terutama media sosial (medsos), yang menyebutkan lahan setelah terbakar kemudian ditanami bibit kelapa sawit. Informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di balik peristiwa karhutla.

“Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum,” ujar pakar agronomi tersebut.

Sementara itu, pada tanah mineral yang terbakar, mikroorganisme pengurai di dalam tanah dipastikan mati atau rusak. Nitrogen (N) menguap, sedangkan karbon (C) menumpuk sehingga C/N ratio meningkat. Akibatnya, ketersediaan unsur hara yang dapat diserap tanaman menjadi terbatas.

“Dampaknya pasti produktivitasnya rendah. Karena penyerapan unsur haranya terganggu,”katanya.

Dari aspek hukum, Marlon menambahkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas PKH menegaskan bahwa lahan bekas karhutla (terutama di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun HPT) wajib dipulihkan atau direhabilitasi, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penanaman sawit secara ilegal di lahan bekas terbakar, kata kandidat doktor dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada penyegelan alat berat, pencabutan izin, hingga proses pidana.

“Jadi kalau ada yang nanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan ‘bunuh diri’. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal juga sanksi hukumnya berat,” katanya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA