Laporan: Dhanis
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti memberi keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: Dok. Todaynews TODAYNEWS.ID – Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, menjelaskan perbedaan unsur tindak pidana dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk kaitannya dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penjelasan tersebut disampaikan Flora saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan, Flora menerangkan, Pasal 482 KUHP mengatur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan barang atau uang.
Sementara itu, Pasal 483 KUHP berkaitan dengan ancaman nonfisik, seperti ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau membuat laporan kepolisian.
Flora juga menjelaskan bahwa penyerahan uang atau barang tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindakan sukarela. Menurut dia, unsur kesukarelaan perlu dilihat dari ada atau tidaknya tekanan maupun ancaman sejak awal.
Selain itu, ia menyoroti pemberian kompensasi atau ganti rugi yang harus sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
“Dalam ranah pidana, kompensasi ganti rugi bersifat materil, yaitu kerugian riil yang sudah terjadi dan dapat dihitung. Adapun kerugian yang sifatnya immateril—seperti rugi waktu dan tenaga yang tidak dapat dihitung dengan uang—seharusnya diajukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana,” kata Flora.
Dalam keterangannya, Flora menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.
Menurut Flora, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun menjadi salah satu kualifikasi yang perlu diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pasal 482 KUHP yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun dinilai tidak memenuhi kualifikasi itu. Adapun Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun memungkinkan upaya perdamaian ditempuh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Flora menambahkan, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Ia menjelaskan, penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penanganan perkara. Sementara itu, dalam persidangan, fakta dan alat bukti diuji sebagai dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan.
“Persidangan adalah pembuktian untuk memenangkan keyakinan hakim (how to convince the judge). Keterangan ahli pun sifatnya tidak mengikat majelis hakim dan dapat dibantah dengan bukti-bukti lain di dalam persidangan,” kata Flora.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahputra menilai keterangan Flora memberikan penjelasan normatif mengenai ketentuan pidana yang menjadi pokok perkara.
Menurut Andi, keterangan ahli tersebut pada prinsipnya memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Intinya sih ahli menerangkan ya normatif aja ya. Tapi pada prinsipnya keterangan ahli, kalau menurut saya, memperkuat dakwaan,” ujar Andi.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim.
Ia mengatakan, penuntut umum tidak dapat menyimpulkan bahwa dakwaan telah terbukti karena penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan di persidangan.
Andi pun menyerahkan penilaian atas fakta persidangan, keterangan saksi, dan pendapat ahli kepada majelis hakim.
Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Bangun Paulus Tudungta masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, pembuktian atas dakwaan tersebut tetap harus mengacu pada keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor: Azis Arriadh