Laporan: Afrizal Ilmi
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK menyebut keterbatasan waktu setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pasal yang disangkakan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status perkara dan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik, Jumat (16/10/2026).
Padahal, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara berada dalam keadaan bencana alam nasional.
Taufik menjelaskan, ketentuan hukum acara pidana terbaru juga menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Menurut dia, kondisi tersebut membuat penyidik harus segera menentukan langkah hukum berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Dalam keterangan yang disampaikan, Suharyanto juga disebut sebagai pihak yang memiliki tenaga ahli terkait perkara tersebut.
Taufik mengatakan, penyidik menemukan dugaan keterkaitan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor dengan Bima Setiawan. KPK turut menelusuri pengadaan di lingkungan BNPB selama tiga tahun, yakni periode 2024 hingga 2026, yang nilainya mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan tersebut bersumber dari dana siap pakai (DSP), yakni anggaran darurat yang digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Dana itu antara lain digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Taufik.
KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan tersebut, termasuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penetapan pasal terhadap para tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Editor: Aziz Arriadh