Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
Lembaga antirasuah itu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Penggunaan Sprindik umum membuat KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan ini. Penyidik masih mencari pihak yang diduga terlibat selama proses penyidikan berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sprindik pengembangan perkara tersebut baru diterbitkan pada Agustus 2026. “Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi, Kamis (10/9/2026).
Meski belum menetapkan tersangka baru, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya Yayat Sudrajat alias Lippo yang merupakan anggota Polri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis.
Pengembangan perkara itu berkaitan dengan dugaan suap yang sebelumnya menjerat Ade Kuswara. Ade didakwa menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan dalam perkara yang ditangani secara terpisah.
Jaksa menduga penerimaan uang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Sejumlah lokasi menjadi tempat dugaan penyerahan uang tersebut, termasuk Lippo Cikarang, sejumlah restoran, rumah Sarjan, dan kantor pemerintahan.
Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Jaksa menduga Ade bersama Abah Kunang mengatur proyek agar dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan tercatat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah badan usaha. Perusahaan tersebut antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara tersebut bermula setelah Sarjan mengetahui hasil quick count Pilkada Serentak yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang. Hasil itu diketahui pada Desember 2024 sebelum Ade menjalankan periode pemerintahan 2025-2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto untuk meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara. Tujuannya agar Sarjan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan itu berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Sarjan hadir bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk mengucapkan selamat kepada Ade sekaligus meminta maaf karena tidak mendukungnya saat kampanye.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjan juga menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap oleh Ade.
Kini KPK memperluas penyidikan perkara tersebut melalui Sprindik umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka baru.