x

Era Baru Layanan Publik: RUU Adminduk Bakal Pangkas 9 Nomor Identitas Jadi Satu

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 22:00 178

TODAYNEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Lewat aturan baru ini, masyarakat tak perlu lagi dipusingkan dengan belasan nomor identitas, lantaran seluruh layanan publik akan diintegrasikan ke dalam satu Single Identity Number (SIN).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan saat ini masyarakat terbeban oleh banyaknya nomor identitas resmi, mulai dari NIK, NPWP, nomor SIM, paspor, hingga nomor kepesertaan BPJS.

“Ada sekitar 8 atau 9 nomor yang melekat pada diri kita. Ini tentu membuat rumit saat mengurus pelayanan publik. Melalui RUU Adminduk, nomor-nomor ini dipadukan menjadi Single Identity Number,” kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan bahwa penggunaan SIN diproyeksikan bakal memangkas birokrasi sekaligus menutup celah penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.

Sistem terpadu ini kata Martin, memungkinkan data penerima bansos terkoneksi langsung dengan riwayat perpajakan dan keuangan warga.

“Jadi akan lebih padu, lebih simpel dan mengurangi potensi kekeliruan. Misalnya, kasus orang mampu tapi masuk data penerima bansos, itu bisa langsung ketahuan karena data keuangan dan pajaknya saling terkoneksi,” jelasnya.

“Kita juga gak perlu repot untuk mengurus berbagai dokumen dengan nomor identitas yang berbeda-beda,” tambah Martin.

Sanksi Pembobol dan Penyebar Data Disepadankan

Selain simplifikasi data, Panja RUU Adminduk juga menyoroti penegakan hukum atas dugaan kebocoran data kependudukan.

Baleg DPR sepakat memperberat sanksi bagi pihak yang menyebarluaskan data pribadi, disamakan dengan sanksi bagi peretas atau pihak yang mengakses data secara ilegal.

Dalam draf awal Komisi II DPR, ancaman pidana bagi pihak yang membobol/mengakses data diusulkan 6 tahun penjara, sementara pihak yang menyebarluaskan hanya 2 tahun penjara.

“Di Baleg, kawan-kawan menilai penyebarluasan data itu sangat berbahaya karena memuat konten data pribadi kita. Akhirnya disepakati, hukuman untuk yang mengakses (membobol) dan yang menyebarluaskan harus sama beratnya, yaitu maksimal 6 tahun penjara,” demikian Martin.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor