Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Antara TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tarif tertentu untuk mendapatkan promosi jabatan, termasuk dalam proses rotasi maupun mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini diduga ada tarifnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan dugaan tersebut kini tengah didalami KPK. Hal itu menjadi perhatian karena dalam konferensi pers penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan, KPK sebelumnya menyebut Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi.
“Tentunya ini semuanya didalami,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta sejumlah uang dari perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris disebut mengumpulkan uang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan jasa pengurusan perkara di KPK.