x

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Merek & Hak Cipta INKADO Berujung Sidang di PN Tangerang

waktu baca 5 menit
Senin, 7 Sep 2026 21:38 28 Gungde Ariwangsa

 

TODAYNEWS.ID – Tim Kuasa Hukum Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. dari Kantor Hukum LAPEASA LAW OFFICE meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan AD/ART INKADO dan seluruh SK Pengurus yang didasarkan padanya BATAL DEMI HUKUM.

Selain itu kuasa hukum penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Kemudian Majelis Hakim menolak dan mengabaikan segala bentuk tekanan/safari politik dari Para Tergugat demi menegakkan keadilan dan kemandirian peradilan.

Demikian disampaikan kuasa hukum dari Kantor Hukum LAPEASA LAW OFFICE dalam siaran persnya yang terbaru terkait terkait dinamika persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 827/Pdt.G/2026/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkara tersebut Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. selaku pewaris pendiri dan pemegang merk INKADO menggugat Gilberth Arthur (GA) Pesik selalu tergugat I dan Octar Ramon Pesik sebagai tergugat II.

Penggugat (Tri Setianto Budi) sebagai ahli waris sah pendiri INKADO sekaligus pemegang sah Hak Cipta Logo INKADO (No. Pendaftaran 065683) dan Merek Terdaftar Kemenkumham RI Kelas 41, 25, dan 24 menggugat Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek & Hak Cipta INKADO oleh para tergugat.

Penggunaan merek/logo INKADO secara komersial oleh Para Tergugat tanpa izin melanggar UU Hak Cipta No. 28/2014 dan UU Merek No. 20/2016, yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp8,9 Miliar.

Menurut Tri Setianto, dalam berkas Jawaban resminya di PN Tangerang, Para Tergugat  telah melakukan Pengakuan Murni di Muka Persidangan (Pasal 174 HIR / Pasal 1925 KUHPerdata) bahwa mereka mendirikan Yayasan Karate Do (Akta No. 05 Tahun 2021) secara diam-diam tanpa persetujuan Penggugat dan organ resmi, serta mengakui yayasan tersebut terbengkalai. Pengakuan ini bersifat sempurna (volledig bewijs) dan mematikan seluruh eksepsi Tergugat.

“Selain menegaskan secara yuridis bahwa AD/ART PB INKADO batal demi hukum karena belum disahkan dalam Mubes, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti secara tajam indikasi maneuver/safari politik yang dilakukan oleh Tergugat II untuk memberi tekanan politik yang berpotensi mempengaruhi independensi Hakim PN Tangerang,” kata Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. saat menyampaikan siaran pers itu di daeah seputar Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut kuasa hukum Tri Setianto, tindakan safari politik tersebut sangat mencederai marwah, integritas, dan cita-cita luhur Perguruan Karate Indonesia Karate-Do (INKADO). Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama INKADO sejak didirikan oleh Prof. DR. Drs. Raden Baud Abdul Djamil Adikusumo adalah sebagai wadah pembinaan olahraga nirlaba yang berfokus menciptakan atlet-atlet muda berbakat dan berprestasi demi mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional, bukan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan politik praktis kelompok tertentu.

“Upaya membawa ranah peradilan dan organisasi olahraga ke dalam manuver politik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan kehakiman (judicial independence) sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dituntut untuk tetap independen, objektif, dan bertindak tegak lurus pada hukum serta bukti-bukti persidangan tanpa terpengaruh oleh intervensi politik manapun,” ujar Tri Setianto sambil membacakan siaran pers tersebut.

Selain itu Tri Setianto juga mengemukakan, selama ptoses hukum masih berlangsung di PN Tangerang seharusnya PB INKADO tidak melakukan kegiatan apa pun. Namun PB INKADO tetap menggelar kegiatan seperti kenaikan tingkat di beberapa daerah. “Jelas ini mencederai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan,” ucapnya.

Belum Disahkan Mubes INKADO yang Sah

Dalam pres rilis itu ditegaskan, berdasarkan doktrin hukum organisasi dan Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jo. UU No. 16 Tahun 2017, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan konsensus tertinggi seluruh anggota yang wajib disahkan melalui forum kedaulatan tertinggi, yaitu Musyawarah Besar (Mubes).

Dalam sengketa a quo, Para Tergugat mendasarkan seluruh tindakan kepengurusan—termasuk pemungutan dana ujian Dan/Kyu ke rekening pribadi, pengusulan pergantian utusan Majelis Lembaga Perguruan (MLP) di PB FORKI, hingga penerbitan SK Pemberhentian No. 034/PB-INKADO/S.KEP/IV/2026—pada draft AD/ART INKADO yang belum pernah dibahas, disetujui, maupun disahkan dalam Mubes INKADO yang sah.

Batal Demi Hukum (Null and Void)

Secara yuridis, AD/ART yang dibuat sepihak oleh oknum pengurus tanpa persetujuan forum Mubes melanggar asas kedaulatan anggota dan Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata (khususnya syarat obyektif mengenai causa yang halal).

Akibat hukumnya adalah Batal Demi Hukum (Null and Void) sejak semula. Dengan demikian, seluruh produk hukum turunan yang diterbitkan berdasarkan AD/ART cacat formal tersebut—termasuk SK Pemecatan Penggugat dan pendirian Yayasan Karate Do secara diam-diam—adalah tindakan Ultra Vires (melampaui kewenangan) dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

Landasan hukum Penggugat didukung penuh oleh yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan doktrin hukum para ahli:

  • Putusan MA RI No. 842 K/Pdt/2014: Pemberhentian anggota/pengurus organisasi yang dilakukan tanpa mekanisme AD/ART sah yang disahkan forum tertinggi serta melanggar hak membela diri adalah perbuatan melawan hukum dan putusan pemecatan tersebut batal demi hukum.
  • Putusan MA RI No. 239 K/Sip/1973: Pengadilan Negeri berwenang secara mutlak mengadili gugatan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) sekalipun melibatkan pelanggaran hak eksklusif keperdataan/HKI.
  • Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Pengurus organisasi tidak dapat menggunakan aturan internal yang belum disahkan oleh organ tertinggi kedaulatan anggota (Mubes) untuk mencabut hak-hak keperdataan anggotanya. Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang (arbitrary) yang memenuhi unsur PMH. ***

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor