x

Kumham Imipas Perkuat Aspek Hukum dan Koordinasi Program MBG

waktu baca 4 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 12:35 33 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi aspek hukum untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan tersebut terutama diarahkan pada regulasi lintas sektor serta penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan keberhasilan pelaksanaan MBG membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mengakomodasi keterlibatan berbagai sektor.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga,” ucap Syarifuddin .

Ia menjelaskan, program MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak sektor.

Karena itu, lanjut dia, aspek regulasi dan koordinasi kewenangan perlu diperkuat agar pelaksanaan program, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, kebutuhan koordinasi tersebut tidak terlepas dari masih adanya tantangan dalam penerapan prosedur operasional standar (SOP) serta hubungan urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan sinkronisasi perlu terus diperkuat agar kebijakan MBG dapat diterapkan secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kewenangan masing-masing instansi.

Untuk membahas hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas telah menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam rapat tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan dalam aspek normatif dan operasional penyelenggaraan MBG, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria mutu gizi nasional, pedoman angka kecukupan gizi (AKG), standar teknis sarana dan prasarana dapur, serta tata kelola rantai pasok.

Pada sisi operasional, lanjutnya, BGN juga memiliki kewenangan membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan pemerintah, melakukan audit operasional SPPG, hingga menjatuhkan sanksi administratif internal.

Namun, pelaksanaan MBG di daerah juga beririsan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam sejumlah urusan pelayanan dasar.

Harsanto menegaskan bahwa sebagai program strategis nasional, pelaksanaan MBG tetap perlu memperhatikan kewenangan daerah, termasuk dalam urusan tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, serta sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan MBG, ia menyebut terdapat dua rezim kewenangan yang saling beririsan. BGN memiliki kewenangan fungsional terkait pemenuhan gizi dan target intervensi, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif dalam urusan pelayanan dasar.

“Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah aspek operasional yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), serta pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Berbagai aspek tersebut, katanya, tetap berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harsanto, kejelasan pembagian kewenangan menjadi semakin penting ketika muncul persoalan di tingkat SPPG, termasuk dugaan keracunan makanan maupun permasalahan pencemaran limbah.

Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas antara BGN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Dalam forum itu juga mengemuka kebutuhan memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme yang mampu memberikan kejelasan penugasan sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan MBG.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penguatan mekanisme medebewind atau tugas pembantuan, termasuk pembagian peran dalam pengawasan dan distribusi logistik kepada pemerintah daerah.

Dari sisi regulasi, materi diskusi turut mengusulkan penguatan kerangka hukum penyelenggaraan MBG, antara lain melalui pengaturan mengenai tugas pembantuan, mekanisme pendanaan, serta pengaturan di tingkat daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan program sekaligus memperkuat sinergi antara BGN dan pemerintah daerah.

Melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar pelaksanaan program MBG tidak hanya berfokus pada percepatan penyediaan layanan, tetapi juga didukung tata kelola hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif.

Penguatan aspek tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan MBG yang tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor