x

Aktivis Pati Bantah Rekening Rp80,9 Juta Hanya Ditunda Transaksi, Sebut Awalnya Diblokir

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 18:06 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut rekening pribadinya tidak diblokir, melainkan hanya mengalami penundaan transaksi.

Rekening tersebut diketahui berkaitan dengan penghimpunan dana AMPB menjelang rencana aksi pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI. Supriyono menyebut rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta itu sempat tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan rekening yang terkait dengan penghimpunan dana AMPB tidak diblokir. Penyelidik Ditreskrimsus disebut hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank selama proses penyelidikan berlangsung.

Namun, Supriyono menilai penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

“Itu berbohong, berbohong. Pertama kali diblokir. Setelah diblokir, rekening saya ada, tapi tidak bisa untuk transaksi,” kata Botok kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Botok, saldo rekening miliknya masih dapat terlihat melalui layanan perbankan digital, tetapi sejumlah fitur transaksi tidak dapat digunakan.

“Biasanya kalau di semacam BRImo ya, itu kan muncul saldo, terus transfer, transfer transaksi, transaksi lain. Itu nggak ada. Hanya saldo aja yang terlihat, tapi tidak bisa untuk transaksi,” ujarnya.

Botok juga mempersoalkan pemblokiran atau penundaan transaksi tersebut karena dana yang tersimpan, menurut dia, merupakan uang pribadi serta donasi dari sejumlah pihak yang dipakai untuk aksi pada 27 Agustus nanti.

“Yang saya sesalkan, uang itu kan, ya mohon maaf ya, nominalnya kan kecil, ya Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman,” katanya.

Lebih lanjut, Botok justru kemudian membandingkan penanganan terhadap rekeningnya dengan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

“Uang pribadi saya dan donasi teman-teman. Sekarang rekening transaksi judi online itu kenapa nggak terdeteksi? Kan gitu,” ujar Botok.

Ia juga mengaku keberatan karena merasa rekeningnya dibatasi tanpa adanya pemberitahuan atau klarifikasi terlebih dahulu.

“Itu diblokir secara sepihak, tanpa klarifikasi, tanpa surat pemberitahuan. Saya bukan kriminal, saya bukan pengedar narkoba,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya merupakan pekerja dan mengklaim memiliki pekerjaan yang jelas. “Saya pekerja, dan pekerjaan saya juga jelas, silakan dicek di NIB,” kata Supriyono.

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya sebelumnya membantah adanya pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan penghimpunan dana AMPB. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus berupa permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut memiliki dasar hukum dan berbeda dengan pemblokiran rekening.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki batas waktu tertentu, yakni paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Perbedaan penjelasan antara kepolisian dan Botok tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait status rekening serta dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berkaitan dengan rencana aksi AMPB pada 27 Agustus mendatang.

DPR Bakal Pertanyakan ke Bank Mandiri

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari perbankan terkait alasan pemblokiran rekening aktivis Pati tersebut.

Cucun menyebut perlu diketahui apakah pemblokiran berkaitan dengan adanya indikasi tertentu dalam lalu lintas transaksi rekening.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran, bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosidae mengatakan bank-bank Himbara tidak dapat mengambil keputusan terkait pemblokiran rekening secara sepihak.

Andre menjelaskan, perbankan memiliki kewajiban untuk menjalankan permintaan dari lembaga atau aparat yang memiliki kewenangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, Andre menilai perlu ada konfirmasi lebih lanjut mengenai latar belakang pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu kronologi dan alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut.

“Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” pungkas Andre.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 days ago
6 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor