x

Antonius Chandra Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 16:35 40 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra melalui De El Law Firm melaporkan pengacara berinisial AJ ke kepolisian. Laporan tersebut dibuat setelah Antonius memberhentikan AJ sebagai kuasa hukum.

Antonius menyebut pemecatan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ia juga ingin meluruskan informasi mengenai posisi hukum perusahaannya dalam sengketa transaksi internasional.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026). Transaksi yang dimaksud telah berlangsung sejak 2016.

Menurut Antonius, terdapat dugaan ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang diberikan AJ. Ia menduga sejumlah uang untuk jasa hukum dan operasional telah disalahgunakan.

Selain itu, AJ diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Antonius mengganti pendamping hukumnya.

Antonius kemudian menunjuk pengacara dari De El Law Firm untuk mendampingi PT Lintas Armada. Langkah tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terkait sengketa bisnis yang dihadapi perusahaan.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan sengketa PT Lintas Armada dengan PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co Ltd. Mereka menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kontraktual.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar,” ujar tim kuasa hukum. Menurut mereka, pihak penjual belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam transaksi.

PT Lintas Armada menyebut telah membayarkan dana sebesar USD950.000 kepada pihak penjual. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dalam delapan tahap sejak 2016 hingga 2018.

Pembayaran dilakukan pada Mei dan September 2016, kemudian Februari dan Juni 2017. Pembayaran berikutnya berlangsung pada Agustus dan November 2017 serta Februari dan Juli 2018.

Perusahaan menyatakan masih menunda sisa pembayaran karena dokumen resmi kapal belum terpenuhi. Dokumen tersebut mencakup Bill of Sale, Deletion Certificate, dan sertifikat kelaikan lainnya.

Menurut pihak perusahaan, kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan legalitas kapal. Mereka menilai kapal belum dapat beroperasi penuh atau dialihkan secara sah di Indonesia tanpa dokumen tersebut.

PT Lintas Armada menyatakan akan melunasi sisa pembayaran setelah seluruh dokumen kapal diterima dan dinyatakan lengkap. Perusahaan mendasarkan sikap tersebut pada asas exceptio non adimpleti contractus dalam hukum kontrak.

Saat ini, PT Lintas Armada memilih melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Perusahaan berharap pendampingan De El Law Firm dapat membantu proses tersebut hingga fakta mengenai sengketa terungkap.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor