Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat malam (7/8/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah terkumpul sekitar Rp200 miliar.
“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Dasco menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8) malam.
Dasco menjelaskan, kebutuhan pendanaan masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual. Karena itu, penghimpunan DBK perlu diperkuat agar hak serta pemulihan korban dapat terpenuhi.
Menurut dia, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pemulihan rasa aman, memberikan bantuan hukum, ekonomi, dan psikososial, serta memenuhi restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasco juga mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas sosialisasi mengenai Dana Bantuan Korban. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan berbagai lembaga.
Ia menilai penghimpunan dana itu dapat menjadi langkah awal menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun untuk menjamin keberlanjutan pelindungan dan pemulihan korban.
Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban TPKS yang tidak mampu dibayarkan oleh pelaku berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendukung program pemulihan korban.
Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS. Sepanjang Januari–Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan pembayaran yang direalisasikan pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.