x

KPK Pantau Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Pertanyakan Efektivitas

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 12:47 37 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pembahasan usulan pembentukan badan khusus pengelola hasil rampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga antirasuah menilai proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengikuti perkembangan penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung sehingga perlu terus dikawal.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Budi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Budi mengingatkan agar setiap usulan yang muncul dianalisis secara menyeluruh. Penilaian terhadap efektivitas lembaga baru dinilai penting sebelum keputusan diambil.

Ia menuturkan KPK selama ini telah memiliki mekanisme dalam mengelola aset rampasan hasil perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, pembentukan badan baru perlu dibandingkan dengan sistem yang sudah berjalan.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi bergulirnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Budi menyebut proses tersebut merupakan perkembangan positif setelah lama didorong berbagai pihak.

Menurutnya, KPK sejak awal ikut mendorong lahirnya aturan mengenai perampasan aset. Dukungan juga datang dari akademisi, peneliti, serta pemerhati pemberantasan korupsi.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama,” kata Budi.

Sebelumnya, usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan juga disampaikan dalam pembahasan Komisi III DPR RI.

Gagasan itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, dan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

Ahmad Sahroni menilai pengelolaan aset hasil perampasan sebaiknya dipusatkan dalam satu lembaga independen. Menurutnya, langkah tersebut dapat menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mempermudah pengawasan.

“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,” ujar Sahroni.

Ia menegaskan pembentukan badan baru masih sebatas usulan yang akan dikaji Panitia Kerja RUU Perampasan Aset bersama para ahli. “Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada,” kata Sahroni.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor