Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan kritik keras terkait tata kelola keimigrasian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa fungsi imigrasi tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai urusan administrasi dokumen, melainkan sebagai benteng utama pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke menanggapi maraknya kasus kejahatan lintas negara yang melibatkan personel maskapai penerbangan, sekaligus mengawal kasus hukum yang kini menimpa seorang pilot muda asal Indonesia.
Rieke menilai pandangan yang menyederhanakan imigrasi sebatas pengurusan paspor, visa, dan izin tinggal adalah pemikiran yang keliru. Menurutnya, pembenahan ekosistem digital dan kedaulatan data keimigrasian harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Saya selalu mengatakan bahwa imigrasi bukan sekadar administrasi keimigrasian, tetapi bagian dari gerbang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan Indonesia. Terlalu picik kalau melihatnya sekadar selembar kertas,” tegas Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia juga mendorong adanya evaluasi total terhadap pengadaan sistem digitalisasi keimigrasian guna mencegah celah penyalahgunaan data strategis nasional maupun akses masuk pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Rieke juga memaparkan kasus konkret yang tengah dikawalnya, yakni kasus yang menimpa Fidi (26), pilot asal Karawang sekaligus PNS lulusan terbaik PPI Curug.
Fidi dikirim ke Australia untuk menjalani pelatihan helikopter. Namun, pelatihan tersebut mendadak dihentikan sebelum waktunya tanpa sertifikasi resmi.
Dalam perjalanan pulang mengemudikan pesawat bersama instrukturnya, Jay Davis (WNA asal Australia), pesawat mendadak dialihkan ke bandara terpencil di Australia untuk menjemput dua residivis kasus pembunuhan dan gembong kartel narkotika internasional.
Sepanjang penerbangan menuju Merauke, radar pesawat diketahui dimatikan. Saat mendarat di Indonesia, pihak imigrasi mengamankan para penumpang tersebut.
Kritik Segregasi Hukum: “Tajam ke WNI, Tumpul ke WNA”
Rieke mengecam ketimpangan penegakan hukum yang terjadi pasca-penangkapan di Merauke. Pihak asing yang diduga menjadi dalang utama, Jay Davis, justru hanya dikenakan sanksi deportasi.
Sementara Fidi, yang dinilai Rieke sebagai korban jebakan penyelundupan orang dan buronan internasional, justru ditetapkan sebagai terdakwa dan terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan UU Keimigrasian.
“Kenapa giliran warga negara asing begitu lentur? Kok bisa orang bawa narkotika sebanyak itu lolos? Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tetapi tajam bagi warganya sendiri?” ujar Rieke.
Desak Usut Tuntas dan Tuntut Pembebasan Fidi
Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke internal penyelenggara pelatihan di PPI Curug guna mendalami apakah ada pola sistematis yang berulang.
Rieke mengonfirmasi bahwa saat ini Fidi telah berhasil dievakuasi dari lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota di Merauke sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan demi menegakkan keadilan.
“Anak ini adalah korban. Kami terus berjuang bersama jurnalis dan media agar bisa menghasilkan keadilan dan kebebasan untuk Fidi di Merauke,” tutup Rieke.