x

Kemendag: Harga Referensi CPO Agustus Turun Dipicu Lemahnya Permintaan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 09:34 36 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penghitungan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, angka tersebut turun 4,38 dolar AS atau 0,44 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang mencapai 1.000,90 dolar AS per MT.

Penurunan harga referensi tersebut turut membuat BK CPO untuk periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT.

“Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Penetapan BK tersebut berpedoman pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, tarif PE CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Tarifnya ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 124,56 dolar AS per MT.

HR CPO tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026. Harga CPO tercatat sebesar 892,96 dolar AS per MT di Bursa CPO Indonesia, 1.100,08 dolar AS per MT di Bursa CPO Malaysia, dan 1.509,09 dolar AS per MT di pasar CPO Rotterdam.

Dari data tersebut, penghitungan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 menggunakan rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya, harga referensi ditetapkan sebesar 996,52 dolar AS per MT.

Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.

Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Paling Banyak 25 Kilogram.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor