x

DPR Tegaskan Operator Seluler Wajib Patuhi Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 20:07 33 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Menurutnya, putusan ini merupakan perlindungan nyata bagi hak-hak konsumen. Selama ini, masyarakat kerap dirugikan oleh kebijakan hangusnya sisa kuota, padahal kuota tersebut dibeli secara sah dan memiliki nilai ekonomi.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh, Jumat (24/7/2026).

Ia mengatakan, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Oleh Soleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi.

Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak bisa begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Legislator Fraksi PKB juga mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan putusan MK dengan memperbaiki sistem layanan mereka agar sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanismenya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan keputusan ini secara konsisten,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor