x

KPU Diminta Berbenah, Bawaslu Ungkap 5 Celah Prosedural dalam PDPB Semester I 2026

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 09:07 49 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah ketidaksesuaian prosedur dan akurasi data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di 38 provinsi menunjukkan adanya masalah teknis yang signifikan.

“Dalam aspek prosedur, Bawaslu mencatat lima temuan utama,” ujar Lolly usai Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lolly menyatakan dalam catatan prosedural pertama ditemukan 4 KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal yaitu di Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” katanya.

Kemudian catatan kedua, lanjut Lolly menyatakan 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB yang berdampak, sehingga berakibat pada saran dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi tidak terdokumentasikan secara lengkap.

“Dan berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih,” sambung Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Catatan ketiga, lanjut Lolly, adanya ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian formulir rekap perubahan data pemilih, akhirnya menyulitkan proses pencermatan dan validasi terhadap perubahan data pemilih yang berdampak pada pemenuhan prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan PDPB.

“Rinciannya, ada 35 KPU Provinsi telah membacakan sekaligus menyerahkan dokumen rekap perubahan pemilih kepada Bawaslu Provinsi. Kemudian, 1 KPU provinsi hanya membacakan tanpa menyerahkan dokumen di Kalimantan Utara, ditambah 1 provinsi menyerahkan dokumen tanpa membacakannya dalam rapat pleno di Papua,” papar Lolly.

“Dan 1 KPU provinsi tidak membacakan maupun menyerahkan dokumen tersebut yang berdampak kepada sulitnya Bawaslu memastikan kesesuaian data pemilih semester I tahun 2025 dengan semester II tahun 2026 di Papua Tengah,” tambah Lolly.

Adapun catatan keempat, Lolly mengatakan temuan di 1 provinsi mengalami ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen rekapitulasi di Provinsi Papua Barat Daya, yang menggunakan data Triwulan II Kabupaten/Kota dan bukan data Semester I Tahun 2026, sebagaimana seharusnya sehingga berpotensi memengaruhi kualitas rekapitulasi data pemilih.

Pada sisi keterbukaan informasi, ungkap Lolly, menjadi catatan kelima yang ditemukan Bawaslu, karena mendapati data hasil penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan belum sepenuhnya sinkron dengan layanan Cek DPT Online.

“Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Barat, pembaruan data pada layanan tersebut baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai,” imbuhnya.

“Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat belum dapat segera mengakses informasi mengenai perubahan data pemilih setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” demikian Lolly menambahkan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
15 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor