x

Kejagung Janji Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 17:02 35 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan siap disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung juga menegaskan tetap membuka pengawasan dari DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

“Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR,” kata Anang, Jumat (17/7/2026).

Anang memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan penyidik tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perkara.

“Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Boro Windu mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejagung. Ia meminta publik mendukung proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Boro.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejagung. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Boro mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang kini menjadi kewenangan Kejagung. Dengan penyerahan itu, proses penyidikan sepenuhnya dilanjutkan oleh penyidik Kejagung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait. Pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara itu sebelumnya ditangani Polri sebelum dialihkan ke Kejagung.

Untuk menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait perkara PLTU PLN yang mengalami blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 menangani dugaan korupsi PT Asabri.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor