Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa. Dok. Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak menjadi instrumen hukum bagi kepentingan investasi.
Ia menekankan bahwa negara wajib menempatkan hak-hak masyarakat adat di atas kepentingan bisnis.
Pernyataan ini disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama pemangku kepentingan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ia menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU yang dikhawatirkan mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,” tegas Eva Monalisa.
Dalam rapat tersebut, Eva mengkritik mekanisme verifikasi berjenjang dalam draf RUU yang dinilai berbelit-belit.
Menurutnya, komunitas masyarakat adat yang telah berjuang menanti pengakuan negara selama puluhan tahun tidak boleh lagi dibebani oleh prosedur birokrasi yang memperpanjang ketidakpastian.
Lebih lanjut, Eva menyoroti persoalan legalitas izin usaha yang selama ini tumpang tindih di wilayah adat.
Ia menuntut evaluasi substantif terhadap izin-izin yang terbit akibat buruknya tata kelola masa lalu, sehingga negara tidak secara otomatis memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang dirampas.
“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata,” ujar legislator asal Jawa Tengah tersebut.
Guna mencegah sengketa lahan berkepanjangan, Eva mendesak pemerintah segera menyinkronkan data spasial nasional yang akurat dan terbuka.
Ia menekankan bahwa ketersediaan basis data yang transparan merupakan kunci untuk menghindari tumpang tindih klaim perizinan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat.
Eva berharap RUU Masyarakat Adat nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat, bukan justru mereduksi hak konstitusional masyarakat adat menjadi sekadar kemitraan ekonomi.