x

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 07:31 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Konferensi pers turut dihadiri Ketua Komisi III DPR dan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.

Totok menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian langkah sebelum menetapkan tersangka. Proses itu meliputi pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.

Sebanyak 15 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan dalam penyidikan. Penyidik juga telah melakukan beberapa penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.

Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Tersangka lainnya adalah Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, perkara itu berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara. Dugaan tersebut muncul dalam penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Penyidik sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok. Ia menyebut perkara tersebut juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut mengonfirmasi adanya dua tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.

Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka itu menjawab perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers bersama jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.

Setelah penetapan tersangka, Kortas Tipidkor mengambil langkah lanjutan terhadap penanganan perkara. Tiga perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.

Totok menyatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh dalam rangka memperkuat sinergi antara kedua institusi penegak hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor