Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Foto: Dok. Fraksi PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur.
Ia mendesak pihak kepolisian segera menangkap 15 pelaku yang hingga kini masih buron dan memastikan seluruh tersangka dijatuhi hukuman maksimal.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun oleh 27 orang merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi. Seluruh pelaku harus segera ditangkap dan diadili seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Legislator Fraksi PKB itu menekankan bahwa kecepatan aparat sangat krusial. Semakin lama pelaku berkeliaran, semakin besar risiko mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
“Kepolisian harus mempersempit ruang gerak pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi predator seksual terhadap anak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2026. Korban dilaporkan diancam, dicekoki minuman keras, dan disetubuhi di tiga lokasi berbeda. Saat ini, kepolisian telah mengamankan 12 tersangka, sementara 15 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Karenanya, Mafirion mendesak pihak kepolisian untuk mendalami apakah kasus ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi atau memiliki jaringan yang lebih luas.
Dia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya,” tegasnya.
“Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi,” jelas Mafirion.
Selain penegakan hukum, Mafirion meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
“Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” katanya.
Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan korban dan menjamin keadilan benar-benar ditegakkan.