x

Eks Waka BGN Gugat Status Tersangka Korupsi MBG, Ajukan Praperadilan

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Jul 2026 13:53 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan didaftarkan pada Senin (29/6/2026). Perkara itu tercatat dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonan juga berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa dalam perkara tersebut.

Dalam data SIPP disebutkan klasifikasi perkara menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan penetapan tersangka. Gugatan itu diajukan terhadap Kejaksaan Agung.

Lodewyk menetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai salah satu termohon. Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga menjadi pihak termohon.

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan proses tersebut tidak sah.

Melalui permohonannya, Lodewyk juga meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Ia memohon seluruh tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut,” demikian isi petitum yang tercantum dalam SIPP.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026). Hakim tunggal akan memeriksa permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara yang menjerat Lodewyk merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Nama lain yang turut menjadi tersangka ialah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Tasa Artha Trimanunggal, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dengan gugatan praperadilan ini, Lodewyk berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangkanya di hadapan pengadilan. Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung tetap berjalan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Berikut petitum lengkap yang diajukan Lodewyk Pusung:

• Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;

• Menyatakan perbuatan TERMOHON yang Menangkap PEMOHON, Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap PEMOHON merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

Menyatakan:

• Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

• Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

• Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;

• Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;

ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dalam dugaan Perkara tindak pidana Korupsi Terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Tuduhan:

• Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 

Adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

• Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;

• Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

• Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

• Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;

• Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON;

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
4 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor