x

Foto Keluarga Diduga Dicatut untuk Konten LGBTQ+, Polda Jabar Persilakan Korban Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 11:14 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Unggahan viral konten LGBTQ+ di media sosial Threads yang diduga mencatut foto keluarga kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Polda Jawa Barat menyatakan siap menindaklanjuti perkara apabila laporan resmi telah diterima.

Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Threads @rio_damar. Unggahan itu menampilkan foto dua pria bersama dua anak dengan narasi mengenai gay parenting.

Belakangan muncul klarifikasi dari pemilik foto asli, akun @hanumtk. Ia menyatakan foto yang beredar merupakan hasil suntingan dari potret keluarganya.

Melalui unggahannya, @hanumtk memperlihatkan foto asli yang menampilkan dirinya bersama suami dan kedua anaknya. Ia menegaskan foto keluarganya telah diedit tanpa izin.

“Dear LGBTQ+ ini namanya foto suami istri anak yang lagi foto keluarga ya,” tulisnya.

Persoalan itu kemudian mendapat pendampingan hukum. Pengacara Tomy Arkan menyatakan pihaknya memberikan bantuan hukum secara probono kepada keluarga @hanumtk.

Tomy menyebut keluarga korban berencana membuat laporan polisi. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan aparat kepolisian terkait rencana pelaporan tersebut.

Menurut Tomy, laporan dapat diajukan setelah keluarga menentukan lokasi pelaporan. Ia menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Humas Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

“Terkait tindakan @rio_damar @rio__damar yang merugikan keluarga kak @hanumtk, kami dari @lawfirmpugnatorindonesia.offc dgn tim yang dipimpin oleh managing partners @ferdiyantodedy memberikan pendampingan & bantuan hukum secara probono,” tulis Tomy Arkan di akun Threads miliknya, @buncitbrain.

Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat.

“Saya mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan keberatannya ke kantor polisi terdekat dengan disarankan di Polrestabes Bandung atau Polda Jabar,” kata Hendra.

Menurut Hendra, penyidik akan memproses perkara apabila laporan resmi telah diterima. Penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Ia menjelaskan barang bukti berupa akun media sosial akan menjadi bagian dari penyelidikan. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Nantinya dengan BB (barang bukti) akun media sosial ini akan diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dengan Pasal UU ITE,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada informasi bahwa laporan polisi telah resmi dibuat. Kepolisian masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan untuk memulai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor