x

Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Rusun Subsidi, Akses Hunian MBR Diperluas

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 14:28 29 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembiayaan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kesepakatan itu telah dicapai dalam Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR.

Menurut Purbaya, pemerintah akan memadukan dukungan fiskal dan pembiayaan dalam program perumahan. Skema itu diharapkan mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap hunian pertama.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemerintah ingin mempercepat penyediaan perumahan, termasuk melalui pembangunan rumah susun subsidi di kawasan perkotaan.

Purbaya menilai instrumen fiskal dapat dimanfaatkan untuk mendukung target pembangunan nasional. Salah satunya melalui pemberian insentif perpajakan yang langsung menyasar sektor perumahan.

“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional,” kata Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan dukungan fiskal diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi.

Pemerintah berharap insentif itu dapat mempercepat penyediaan hunian bagi MBR. Pada saat yang sama, prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal tetap menjadi perhatian.

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal,” ujar Purbaya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga akan memperkuat dukungan pembiayaan perumahan. Langkah tersebut dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah pertama.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperluas instrumen pendukung sektor perumahan. Kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan akses hunian yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP untuk rumah susun pada tahun anggaran 2026 diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Insentif berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar pada rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dan dapat dimanfaatkan selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
7 hours ago
19 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor