x

Jaga Marwah Kawasan Religius, Pemkot Bandung Tertibkan Pedagang di Depan Pusdai

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 23:01 39 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai religius dan harus dijaga marwahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat Jalan Diponegoro.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kesakralan lingkungan sekitar.

“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan, Senin 22 Juni 2026.

Ia menyebut, penertiban akan mulai diberlakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Pemkot Bandung tidak akan memberikan pengecualian terhadap aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.

Meski demikian, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang aktivitas usaha masyarakat. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti ketentuan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyebutkan, area yang diperbolehkan untuk berjualan dipindahkan ke titik lain yang masih memungkinkan, yakni mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat, sehingga tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.

“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” ujarnya.

Selain penertiban di kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap kebersihan di kawasan Masjid Raya Bandung. Farhan telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait untuk memastikan lingkungan di sekitar masjid tetap bersih dan tertata dengan baik.

Menurutnya, penataan kawasan religius seperti Pusdai dan Masjid Raya Bandung merupakan bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap tertib, nyaman, dan menghormati fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan. ***

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
16 hours ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor