x

KPK Sita Dokumen dari Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 09:06 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Langkah terbaru dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penggeledahan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. KPK juga menyasar dua perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Barang bukti itu diperoleh dari Kantor Imigrasi Denpasar serta dua lokasi lainnya.

Dua lokasi swasta yang turut digeledah adalah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Penyidik kini tengah menelusuri keterkaitan berbagai dokumen yang ditemukan di lokasi tersebut.

Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6/2026).

Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Pemeriksaan dilakukan pada 19 Juni 2026 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga mengonfirmasi asal-usul sejumlah aset yang telah lebih dulu disita.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Para pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.

Para tersangka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026. KPK memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari direktorat pusat hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Hasil analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang disita di Bali diyakini akan menjadi kunci penting dalam membongkar kasus tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor