Pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada, Selasa (9/6/2026). Sumber: Press TV TODAYNEWS.ID – Misi Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB yang digelar pada Selasa (9/6) kemarin untuk membahas program nuklir Teheran.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita Press TV, pada Rabu (10/6), Iran menyebut agenda tersebut sebagai “pertunjukan kemunafikan” dan menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi menggunakan resolusi yang sudah kedaluwarsa.
Pertemuan tersebut membahas Komite 1737—sebuah badan sanksi yang dibentuk pada tahun 2006. Sesi ini digelar setelah melalui pemungutan suara prosedural yang menghasilkan 11 suara setuju dan 2 menolak, sementara Pakistan dan Somalia memilih abstain.
Tudingan Standar Ganda dan Disinformasi
Dalam pernyataan resminya, Misi Iran menilai sejumlah anggota DK PBB hanya membeo kampanye disinformasi yang dimotori oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel terkait program nuklir damai mereka.
“Ini adalah contoh nyata dari kemunafikan dan standar ganda dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB,” tulis pernyataan tersebut.
Pertemuan itu sendiri dilaporkan berakhir buntu tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Bahkan, tidak ada perwakilan dari Sekretaris Jenderal PBB yang menyampaikan laporan dalam sidang tersebut.
Teheran Anggap Resolusi Telah Kedaluwarsa
Teheran menggarisbawahi bahwa Komite 1737 sudah tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Merujuk pada Resolusi DK PBB 2231 yang mendukung kesepakatan nuklir tahun 2015 (JCPOA), masa berlaku resolusi tersebut telah resmi berakhir pada 18 Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Iran otomatis gugur.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang Dewan Keamanan yang terang-terangan dan upaya sengaja untuk menyesatkan opini internasional,” tegas pihak Iran.
Misi tersebut juga menegaskan kembali komitmen Iran terhadap Perjanjian Non-Proliferasi (NPT) selama lebih dari 50 tahun terakhir, seraya memastikan bahwa mereka tidak pernah berniat mengembangkan senjata nuklir.
Bagi Iran, ancaman non-proliferasi yang sebenarnya justru datang dari pihak-pihak yang menyerang fasilitas nuklir damai yang berada di bawah pengawasan ketat internasional.
“Ancaman nyata terhadap rezim non-proliferasi adalah impunitas bagi mereka yang menyerang fasilitas nuklir damai di bawah pengawasan ketat sambil mengklaim menjunjung tinggi hukum internasional dan non-proliferasi,” demikian catatan tersebut.
Perdebatan Mekanisme Snapback
Namun, AS beserta sekutu Eropanya, Prancis, Inggris, dan Jerman (E3) tetap bersikeras bahwa sanksi terhadap Iran telah aktif kembali tahun lalu melalui mekanisme otomasi sanksi (snapback). Langkah ini memicu perdebatan karena AS sendiri telah keluar dari JCPOA sejak 2018.
Mekanisme snapback tersebut dipicu oleh trio Eropa pada Agustus 2025, yang dinilai Iran sebagai upaya sepihak untuk menghukum mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Perwakilan AS Tammy Bruce kembali melontarkan tuduhan lama mengenai ketidakpatuhan Iran. Ia mengklaim bahwa inspektur internasional belum bisa memverifikasi aspek-aspek penting dari aktivitas nuklir Teheran, meski tudingan tersebut disampaikan tanpa bukti baru yang dapat diverifikasi.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Duta Besar Prancis, Jerome Bonnafont, membacakan pernyataan bersama dari delapan negara—termasuk Bahrain, Denmark, Yunani, Latvia, dan UEA. Pernyataan itu mendesak seluruh anggota PBB untuk memberlakukan kembali sanksi penuh terhadap Iran.