Gedung MPR/DPR/DPD RI. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai, Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) meruoakan pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan kesejahteraan seluruh PPPK.
“Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Untuk menjamin keinginan kerja dan kesejahteraan PPPK, Edo menyatakan dukungannya agar pembayaran gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung APBN, maka APBD dapat lebih dikonsentrasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
“Ini akan menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 bersama Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah yang fokus membahas sejumlah isu strategi mengenai hilangnya pengelolaan ASN dan PPPK menjadi perhatian bersama