Menteri Perdagangan Budi Santoso mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau berbagai komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Palmerah, Jakarta pada Rabu, (13/5). Dok. Kemendag TODAYNEWS.ID – Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan Kamis, (4/6), Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga di bidang pangan turut serta membahas perkembangan sejumlah barang kebutuhan pokok.
Salah satu pembahasannya adalah rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita.
Dalam Rakortas tersebut, disepakati perlunya penyesuaian HET minyak goreng Minyakita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyesuaian HET Minyakita mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini.
Namun, besaran HET dan waktu penerapannya perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Mendag Busan menyampaikan hal tersebut pasca-Rakortas yang dilaksanakan di kantor Kemendag, Jakarta.
“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk Minyakita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET Minyakita,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menyebut, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga MINYAKITA tersebut.
Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan.
“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkap Mendag Busan.
Minyakita merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat.
Minyakita bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Penyaluran Minyakita harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat.