Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mendorong penguatan kewenangan kepolisian dalam penanganan kejahatan siber agar menjadi salah satu aspek penting yang perlu diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurutnya, aparat penegak hukum memerlukan dukungan regulasi yang memadai agar mampu menghadapi berbagai ancaman di ruang digital secara efektif.
Langkah ini diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas tindak kejahatan berbasis teknologi informasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Benny, mengutip Sabtu (6/6/2026).
Menurut Benny, isu penguatan fungsi siber Polri sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam sejumlah pembahasan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Berbagai masukan yang diterima menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi agar institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya di bidang keamanan digital.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kejahatan di ruang digital telah menjadi tantangan global yang dihadapi hampir seluruh negara.
“Beragam modus yang terus berkembang, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi, menuntut kehadiran regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman,” ungkapnya.
Karena itu, Benny berpandangan bahwa revisi UU Polri harus mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi dinamika keamanan digital yang semakin kompleks.
Ia juga berharap berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat maupun organisasi yang hadir dalam RDPU dengan Komisi III DPR dapat memperkaya substansi pembahasan RUU tersebut.