x

DPR Tegaskan Pansus TRAP Penting untuk Selamatkan Tata Ruang Bali

waktu baca 4 menit
Rabu, 3 Jun 2026 23:30 32 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah mengusut berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Pulau Dewata.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali dan bahkan masa kerjanya diperpanjang akibat banyaknya temuan pelanggaran tata ruang.

“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang,” kata Nengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebagai informasi, kasus BTID di Bali saat ini menjadi salah satu isu paling panas yang dibahas oleh Pansus TRAP DPRD Bali karena menyangkut tata ruang, mangrove, pertanahan, dan perizinan di kawasan Serangan/Kura-Kura Bali.

Soroti Pelanggaran di Kawasan Suci dan Sempadan

Nengah menjelaskan, fokus utama Pansus TRAP adalah menelusuri persoalan yang mengancam keberlanjutan Bali. Temuan pelanggaran menyangkut pembangunan di kawasan sempadan pantai, jurang, sungai, jalan, hingga kawasan suci umat Hindu.

Bagi Nengah, penegakan aturan ini krusial untuk menjaga identitas Bali yang bertumpu pada adat, budaya, dan tradisi.

“Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” ujarnya.

Investor Benar Tidak Perlu Takut

Menanggapi kekhawatiran bahwa Pansus TRAP bisa membuat investor jera, Nengah menilai asumsi itu tidak beralasan. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan selama mematuhi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, namun investor yang masuk harus memahami karakteristik daerah, menghormati budaya lokal, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” tegasnya.

Nengah yang juga Anggota Komisi VI DPR itu bahkan mempertanyakan motif investor yang merasa takut dengan keberadaan pansus ini.

“Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takut karena apa? Kalau tidak melanggar, ngapain takut?” imbuhnya.

Sengkarut Proyek BTID Masuk Jalur Hukum

Dalam kesempatan itu, Nengah juga menyoroti polemik proyek BTID (Bali Turtle Island Development) di Serangan/Kura-Kura Bali yang tengah menjadi isu panas.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, mulai dari pembatasan akses warga ke kawasan suci, pembabatan hutan bakau, hingga masalah tukar guling lahan negara yang dinilai tidak sesuai data lapangan.

Menurut Nengah, berbagai temuan tersebut menjadi alasan kuat mengapa Pansus TRAP perlu melanjutkan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh.

“BTID sekarang banyak ditemukan pelanggaran. Pelanggaran tentang tempat suci yang dibatasi warganya untuk masuk, itu sudah salah sekali. Yang kedua, pembabatan hutan bakau, itu juga pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan adanya ketidakjelasan soal lahan pengganti. “Kepala BPN bahkan menyatakan tidak ada tanah pengganti di Karangasem dan Jembrana untuk tukar guling tersebut,” sambungnya.

Karena masuk kategori pelanggaran berat, beberapa kasus terkait proyek ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Sanksi dari Pansus TRAP sekarang adalah memproses pelanggaran berat ke jalur hukum. Tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kekuatan hukum yang jelas,” tegas Nengah.

Tolak Wacana Bangunan Tinggi

Nengah juga menanggapi wacana peningkatan batas ketinggian bangunan di Bali. Menurutnya, aturan pembatasan tinggi bangunan selama ini memiliki landasan filosofis dan pertimbangan daya dukung lingkungan.

Ia khawatir peningkatan tinggi bangunan tanpa diikuti kesiapan infrastruktur dapat memicu kepadatan penduduk, kemacetan, peningkatan volume sampah, hingga tekanan terhadap ketersediaan air dan listrik.

“Dalam kondisi sekarang saja yang sudah dibatasi jumlah ketinggian bangunannya, kita di mana-mana sudah menemukan kemacetan. Sampah juga belum bisa ditangani dengan baik, daya dukung air terbatas, dan persoalan listrik juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Lebih jauh, Nengah mengungkapkan Pansus TRAP telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait berbagai temuan dugaan pelanggaran.

Beberapa kasus yang dinilai sebagai pelanggaran berat, kata dia, bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi yang sudah dilakukan oleh Pansus TRAP sekarang adalah pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas,” ujar Nengah.

Untuk itu, Nengah berharap kerja Pansus TRAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan pembangunan Bali di masa depan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit