Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama. TODAYNEWS.ID — Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Kota Tangerang menjadi sorotan setelah muncul data yang menunjukkan jumlah pegawai terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola organisasi dan penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan profil resmi rumah sakit, jumlah pegawai hingga Desember 2024 tercatat sebanyak 863 orang. Namun hasil penelusuran terbaru memperkirakan jumlah tenaga yang terlibat dalam operasional rumah sakit telah mencapai sekitar 970 orang.
Di tengah jumlah SDM yang besar tersebut, rumah sakit disebut masih merencanakan penambahan tenaga baru melalui mekanisme BLUD. Rencana rekrutmen juga disiapkan untuk mendukung operasional RSUD Panunggangan Barat pada 2026.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi peningkatan beban belanja pegawai. Padahal pemerintah pusat sedang mendorong kebijakan efisiensi anggaran dan pengendalian belanja aparatur.
Peningkatan belanja pegawai dinilai dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah. Dampaknya, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya berpotensi menjadi lebih terbatas.
Dengan kapasitas sekitar 230 tempat tidur, rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan mencapai 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka tersebut dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah rumah sakit swasta dengan kapasitas layanan yang sebanding.
Sejumlah rumah sakit swasta besar umumnya mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja sekitar dua hingga 3,5 pegawai per tempat tidur. Efisiensi itu dicapai melalui optimalisasi sistem kerja, digitalisasi layanan, dan distribusi tenaga yang lebih proporsional.
Kebutuhan tenaga kerja rumah sakit pada dasarnya ditentukan oleh berbagai faktor pelayanan. Di antaranya adalah jumlah pasien, tingkat hunian tempat tidur, kebutuhan tenaga medis dan keperawatan, serta standar akreditasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan. Regulasi itu mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyusun kebutuhan tenaga berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan kebutuhan riil pelayanan.
Karena itu, penambahan pegawai seharusnya didasarkan pada data objektif dan kajian yang terukur. Evaluasi organisasi dan produktivitas pelayanan menjadi bagian penting sebelum keputusan rekrutmen dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Direktur RSUD Kota Tangerang kini ikut menjadi perhatian publik. Keduanya memiliki tanggung jawab dalam perencanaan SDM, pengendalian organisasi, serta efektivitas pelayanan rumah sakit.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
“Jika benar jumlah SDM yang bekerja di RSUD Kota Tangerang sudah mencapai hampir seribu orang dengan kapasitas sekitar 230 tempat tidur, namun masih ada usulan penambahan tenaga baru, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, distribusi SDM, serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Iqbal menegaskan setiap kebijakan penambahan tenaga kerja harus didasarkan pada kebutuhan riil dan hasil Analisis Beban Kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika indikator-indikator tersebut belum tercapai secara optimal, maka evaluasi terhadap Direktur RSUD maupun pihak terkait merupakan langkah yang sah dan wajar dalam prinsip good governance,” tegasnya.